photo 44dca132-22a1-4075-a606-ef48a199a5b1_zps49a1316a.jpg
  • القرآن الكريم
  • الحديث
  • Search Ebook
  • Search Ebook
  • Software Download
  • For Android
  • App BlackBerry
  • اللّهمّ صلّ على سيّدنآ محمّد النّبىََّ الاُمي وَعلى آلْْْه وصحبه و سلّم المدرسة المو توسة الاِسلميه الأنصار سكرامى فكفك بهرات

    Sabtu, 09 Juni 2012

    Peluang CPNS bagi Guru Honorer sampai 2014




    JAKARTA--Jumlah honorer kategori dua (K2) yang masuk hingga 14 Mei 2012 mencapai 332.881 orang. Ini tersebar di 374 instansi pusat dan daerah.


    "Sampai 14 Mei, sudah 374 instansi yang memasukkan hasil perekaman data honorer K2. Awalnya jumlah usulannya 391.008 honorer. Tapi kemudian data yang dimasukkan justru berkurang menjadi 332.881 orang," ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (22/5).

    Ditambahkannya, dari 374 instansi yang sudah memasukkan perekaman data, 10 diantaranya adalah kementerian/lembaga. Sedangkan daerah baru 364. Itu berarti masih 160 daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang belum memasukkan datanya.

    "Memang masih cukup banyak yang belum memasukkan. Tapi kalaupun data mereka masuk, tidak akan sampai 600 ribu seperti data yang diperkirakan BKN sebelumnya," ucapnya.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, honorer K2 yang diperkirakan 600 ribu harus melalui tahap perekaman sesuai Keputusan Menpan-RB No 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal. Perekaman ini sebagai data awal bagi BKN. Sebab, tidak seperti K1, honorer K2 tidak masuk data base BKN.

    "Karena belum masuk data base, maka perlu ada perekaman. Setelah perekaman baru diverifikasi dan validasi lagi," ujar Tumpak. (Esy/jpnn)
    Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Untuk itu instansi pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).

    "Honorer K2 akan diangkat CPNS kalau honorer K1 sudah selesai. Apalagi PP honorer tertinggalnya belum ada kan," kata Tumpak.

    Dijelaskannya, pengangkatan CPNS dari honorer K2 didasarkan pada kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K2 diangkat menjadi CPNS,” cetusnya.

    Seperti sering diberitakan, untuk honorer K2 ini nantinya tetap akan melalui tes seleksi, bersaing sesama honorer K2. Siapa yang lolos tes maka dia yang akan diangkat jadi PNS.

    Terhadap tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran non APBN/APBD, menurut Tumpak, akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. Karenanya ini harus benar-benar dipahami instansi pusat dan daerah.

    "Selain alasan sumber pembiayaan, K1 yang TMK tidak bisa dipindahkan ke K2," tandasnya. (Esy/jpnn) 

    Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Untuk itu instansi pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).

    "Honorer K2 akan diangkat CPNS kalau honorer K1 sudah selesai. Apalagi PP honorer tertinggalnya belum ada kan," kata Tumpak.

    Dijelaskannya, pengangkatan CPNS dari honorer K2 didasarkan pada kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K2 diangkat menjadi CPNS,” cetusnya.

    Seperti sering diberitakan, untuk honorer K2 ini nantinya tetap akan melalui tes seleksi, bersaing sesama honorer K2. Siapa yang lolos tes maka dia yang akan diangkat jadi PNS.

    Terhadap tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran non APBN/APBD, menurut Tumpak, akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. Karenanya ini harus benar-benar dipahami instansi pusat dan daerah.

    "Selain alasan sumber pembiayaan, K1 yang TMK tidak bisa dipindahkan ke K2," tandasnya. (Esy/jpnn) 

     Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD (kategori dua) dapat diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi hingga 2014. Hal ini disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara bertahap mulai 2013.

    Di dalam PP 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui serangkaian tes.

    "Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).

    Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer ini, dilaksanakan satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh Menteri PAN&RB serta Mendikbud.

    "Pelaksanaan ujian tertulis di instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi," terangnya.(esy/jpnn)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar